BNPT Resmikan Kembali Layanan Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Periode 2024 2028
Advertorial | 26 November 2024, 11:30 WIBBOGOR, KOMPAS.TV ー Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara resmi mengumumkan pembukaan kembali layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu, yang akan berlangsung mulai 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028.
Layanan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK 103 PUU-XXI/2023.
"Sebagai respon atas Putusan MK 103 PUU-XXI/2023, BNPT melalui Sub Direktorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme Masa Lalu membuka kembali layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu. Pemohon dapat mengajukan permohonan pada periode 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028," ujar Direktur Perlindungan BNPT Brigjen. Pol. Drs. Imam Margono, dalam pengumuman terkait pembukaan layanan tersebut.
Baca Juga: Kepala BNPT: RAN PE Pertegas Komitmen Negara Lawan Ekstremisme Berujung Terorisme
Layanan ini ditujukan bagi korban terorisme masa lalu yang belum menerima surat penetapan atau yang hak-haknya sebagai korban belum sepenuhnya dipenuhi.
"Pelayanan ini khusus untuk korban tindak pidana terorisme yang belum memiliki surat penetapan atau hak-hak mereka sebagai korban terorisme masa lalu yang masih belum terpenuhi," tambahnya.
Sebagai informasi, Surat Penetpan Korban Terorisme Masa Lalu dari BNPT adalah salah satu persyaratan formal dalam pengajuan permohonan korban terorisme masa lalu, sesuai dengan amanat Pasal 43 L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Prosedur permohonan dan dokumen yang diperlukan dapat ditemukan di website resmi BNPT di www.bnpt.go.id atau melalui media sosial BNPT, serta dapat menghubungi Sub Direktorat Pemulihan Korban BNPT melalui nomor WhatsApp 0811-1726-699.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV