Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang adanya mudik lokal saat Idul Fitri di tahun 2020, walaupun masih berada di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Meski begitu, tidak terlihat adanya cegatan atau penghentian di salah satu titik check point yang berada di Jl Raya Kalimalang.
Titik check point ini menghubungkan antara Jakarta dengan Kota Bekasi.
Sejumlah petugas terlihat berada di lokasi, namun tidak ada pencegahan atau penghentian pada kendaraan bermotor yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta.
Baca Juga: Lengkap! Penjelasan Gubernur Anies Baswedan PSBB Jakarta Diperpanjang
Larangan terkait mudik lokal tersebut tertuang dalam Pergub no. 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Masuk Jakarta dengan melakukan penyekatan 24 jam di sejumlah check point di DKI Jakarta.
Akibat tidak adanya penyekatan, sejumlah warga dapat dengan bebas masuk dan keluar Jakarta, tanpa melalui pengecekan ataupun pemeriksaan di check point.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Pasar Tanah Abang Tetap Ramai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.