JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan 2 orang pembuat pagar laut di Tangerang, Banten, bersedia untuk membayar denda administrasi senilai Rp 48 miliar.
Dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025), Trenggono menyampaikan mereka adalah Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T.
Menurutnya, proses penetapan pelaku ini memakan proses yang sangat panjang.
Hal ini berbeda dengan proses identifikasi di kasus pagar laut Bekasi yang jelas berada di bawah naungan perusahaan.
Video editor: Joshua Victor
#dpr #menterikp #pagarlaut
Baca Juga: [FULL] DPR Heran Kades Kohod Punya Rp 48 Miliar untuk Bayar Denda Pagar Laut
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.