JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Ary Egahni selaku istri Bupati Kapuas yang turut terlibat kasus korupsi pemotongan anggaran di Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Ary kerap memerintahkan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memenuhi kebutuhan pribadinya berupa uang dan barang mewah.
“Yang selanjutnya AE ini selaku istri dari Bupati sekaligus anggota DPR RI diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan cara memerintahakan beberapa beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan atau barang mewah,” ungkapnya.
Adapun uang dan fasilitas yang diberikan digunakan untuk keikutsertaan Ary Egahni dalam pemilihan anggota legislatif.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istri Selama 20 Hari Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
“Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislative DPR RI di tahun 2019,” ujarnya.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.