KOMPAS.TV-Mesin mobil yang menyala di dalam kapal laut, berpotensi menyebabkan keracunan penumpang & awak kapal.
"Asap kendaraan yang mengandung gas karbon monoksida (CO) akan memenuhi tempat parkir dan masuk ke ventilasi utama dan berpotensi meracuni penumpang dan awak kapal", tegas Hengki Angkasawan, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub.
Hengki menambahkan, baiknya penumpang yang menggunakan moda kapal laut, untuk mematikan mesin mobil dan duduk di dalam kabin kapal hingga tempat tujuan.
Larangan ini, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Misalnya, kebakaran akibat percikan api dari mesin yang masih menyala.
Selain itu, memudahkan evakuasi penumpang saat kondisi darurat di dalam kapal.
Peraturan lain dari Kementrian Perhubungan atau Kemenhub kepada penumpang kapal, seperti yang sudah dilansir dari Kompas.com, yakni:
Imbauan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia. No. 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan.
Baca Juga: Begini Cara yang Benar Memasang Segitiga Pengaman di Bahu Jalan Tol
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.