JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Indonesia sedang memfinalisasi proses pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina.
Pemulangan napi asing ini dianggap tidak berdasarkan undang-undang, Duta Besar RI untuk Filipina Agus Widjojo menyebut tidak adanya arahan mengenai perpindahan para napi asing tersebut.
“Tidak ada hal-hal yang dapat kami lakukan, karena itu arahan langsung dari Filipina dengan Kemenkumham,” ucap Agus Widjojo selaku Duta Besar RI untuk Filipina dalam keterangannya di program SATU MEJA (11/12/2024).
Selain itu anggota DPR Andreas Hugo mengatakan pemindahan napi asing ini belum ada dasar hukumnya.
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Rizal
#maryjane #balinine #narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.