8. Tidak kurus.
Selain 8 ciri fisik tersebut, hewan kurban juga harus cukup umur.
Kambing/ domba harus berumur lebih dari satu tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Adapun untuk sapi atau kerbau, umur lebih dari dua tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban.
Begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk, demikian dilansir dari artikel "Ketentuan-Ketentuan dalam Qurban" yang diterbitkan nu.online.
Baca Juga: Menag Yaqut Ingatkan Aturan Takbiran hingga Penyembelihan Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha
Setelah disembelih, apakah orang yang berkurban diperbolehkan makan daging kurbannya?
Masih dilansir dari nu.online, bila kurbannya sunnah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya memakan daging kurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah).
Namun, orang yang berkurban diwajibkan untuk mensedahkan daging kurbannya.
Paling utama adalah mensedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
Orang berkurban pun harus mensedekahkan kulit hewan hewan kurbannya, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak.
Tidak diperbolehkan baginya untuk menjual atau menyewakannya.
Baca Juga: Terapi Pijat dan Jamu Tradisional untuk Menjaga Kebugaran dan Kualitas Daging Hewan Kurban
Sumber : Kompas TV/nu.online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.