A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pelaku Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM Dibekuk Petugas

Kompas TV regional berita daerah

Pelaku Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM Dibekuk Petugas

Kompas.tv - 27 Februari 2020, 11:52 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - SN (Sunarto) warga Kabupaten Serang, Banten dan SH (Saepul Hidayat) warga Majalengka, Jawa Barat, terpaksa ditembak petugas saat dilakukan penangkapan di kawasan Jakarta. Sedang DM (Dafrisman Muklis) yang bertugas sebagai driver berhasil diamankan, saat berada di rumahnya di Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Aksi pencurian uang milik nasabah dengan cara mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri tersebut, diakui pelaku sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu. Mereka mengaku, mencari sasaran mesin Anjungan Tunai Mandiri yang berada di SPBU yang dinilai sepi pengamanan. Dalam melakukan aksinya, lima komplotan ini, memiliki peran masing-masing untuk bisa mengelabui korbannya yang hendak mengambil uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri. Aksi pelaku yang tergolong licik ini, berhasil diamankan setelah menguras isi uang dari salah satu nasabah yang hendak mengambil uang di mesin ATM SPBU Kaligawe Semarang. Korban yang menderita kerugian uang sekitar 11 juta rupiah melapor ke Aparat Polrestabes Semarang setelah curiga dengan salah satu pelaku yang bisa menolong korban saat kartu ATM yang dimasukan mengalami kesulitan. Lima pelaku komplotan pencuri uang nasbah yang sudha beraksi hampir satu tahun ini, diperkirakan sudah berhasil mencuri uang milik nasabah lebih dari 250 juta rupiah. Dua pelaku yang berperan sebagai operator dan eksekutor, hingga kini masih dalam pengejaran petugas Unit Resmob Polrestabes Semarang, ketiga pelaku yang berhasil diamankan, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

#KomplotanPencuri #GanjalMesinATM #PolrestabesSemarang




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x