JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyatakan dokter PPDS yang kedapatan mengintip dan merekam mahasiswi mandi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat melancarkan perbuatannya karena "iseng."
Kata AKBP Firdaus, pelaku berinisial MAES (39) mengaku iseng mengintip dan merekam setelah mendengar suara orang mandi. Pelaku dan korban diketahui tinggal satu indekos di Cempaka Putih.
"Pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi, sehingga pelaku melakukan merekam terhadap korban yang sedang mandi," kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Baca Juga: Menkes Bakal Tata Ulang Program PPDS, Wajibkan Tes Psikologis dan Akhiri Beban Kerja Berlebihan
AKBP Firdaus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, MAES mengaku tidak ada motif selain iseng mengintip. Pelaku pun menyebut video yang direkamnya ditujukan untuk konsumsi sendiri, tidak untuk disebarkan.
"Video yang telah dibuat menurut keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," ungkapnya.
Pihak kepolisian mengungkapkan MAES sudah berkeluarga saat kejadian. Pelaku juga diketahui sedang menempuh pendidikan dokter spesialis di Universitas Indonesia.
Akibat perbuatannya, MAES dijerat Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi. MAES terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku MAES yang turut dihadirkan dalam konferensi pers mengaku khilaf telah mengintip dan merekam mahasiswi.
"Khilaf. khilaf, Pak," katanya.
Baca Juga: Marak Kasus Dokter PPDS Cabul, Begini Sikap Pemerintah dari Menkes hingga Mendikti Saintek
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.