KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Dit Reskrimsus Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Nani Wartabone atau Jalan Panjaitan.
Kedua tersangka nekat memalsukan dokumen progres pengerjaan demi mendapatkan keuntungan pribadi, hingga sebabkan Kerugian Negara hingga 5,9 milyar rupiah.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang dipalsukan, rekening koran, hingga catatan tagihan proyek. Sebelumnya, salah satu tersangka dijemput paksa polisi karena berupaya kabur ke luar daerah.
Baca Juga: Tak Ada Perwakilan Gorontalo Pada Calon Komisaris, Sejumlah Kepala Daerah Bakal Tarik Dana Dari BSG
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Disamping itu, polisi juga masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang menerima aliran dana maupun keterlibatan dalam kasus korupsi ini.
#kasuskorupsi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.