BANJARBARU, KOMPAS.TV- Polda Kalimantan Selatan bersama Polisi Militer Denpom Lanal Balikpapan lakukan gelar perkara kasus kematian jurnalis media online asal Banjarbaru, Juwita, sabtu sore (29/3/2025).
Polda juga menyerahkan berkas serta barang bukti Kepada Polisi Militer Den Pom Lanal Banjarmasin.
Baca Juga: Keluarga Juwita Tuntut Hukuman Mati, Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis Diminta Transparan
Selanjutnya penyidikan akan dilaksanakan Pom Lanal Banjarmasin termasuk untuk mengungkap motif dan tersangka.
"kita bersepakat bersama Pom Lanal Balikpapan bahwa berkas tersebut kita serahkan ke Pom Lanal Banjarmasin, selanjutnya penyelidikan dilaksanakan Pom Lanal Banjarmasin", terang Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.
Baca Juga: Redaktur Juwita Minta Kasus Dugaan Pembunuhan Wartawatinya Diusut Tuntas
Penyerahan berkas ini dilakukan karena lokasi dan waktu kejadian berada di wilayah hukum Lanal Banjarmasin.
Sehingga menjadi kewenangan pihak lanal banjarmasin untuk menangani lebih lanjut.
"ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Jadi kami mohon rekan wartawan sabar. Pimpinan kita tetap instruksinya yang bersangkutan akan diberi hukuman berat," ucap Dandenpom Lanal Balikpapan , Mayor Laut (Pm) Ronald Ganap.
Denpol Lanal Balikpapan juga memastikan berdasarkan instruksi pimpinan, pelaku akan diberi hukuman berat dan kasus ini akan ditangani dengan transparan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.