BANDUNG, KOMPAS.TV - Dengan membawa spanduk juga poster sejumlah massa dari Aktivis Anak Bangsa dan Masyarakat Peduli Keadilan, mendatangi kantor pengadilan tinggi Bandung. Mereka datang untuk mengawal sekaligus mempertanyakan terkait putusan perkara gugatan oleh terpidana Hendrew Sastra Husnandar terhadap Norman Miguna, sebesar empat milyar rupiah serta sita jamin dua aset objek tanah dan bangunan, tidak memiliki dasar, dihitung dengan memakai asumsi atau persepsi Hakim.
Dalam orasinya, massa menuntut agar pengadilan tinggi bandung membatalkan gugatan, dimana seorang terpidana menggugat korbannya karena telah dirugikan termasuk diberitakan di media, dan anehnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatannya.
Pihak Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya menerima perwakilan massa untuk menyampaikan sikap terkait aksi ini. Walau tidak bisa diintervensi namun pihaknya akan mempelajari perkara ini.
Perkara gugatan yang merugikan korban ini tetap akan di pantau hingga putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung. Agar keputusan hakim sebagai wakil tuhan bisa dipertanggungjawabkan.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.