BEKASI, KOMPAS.TV - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melakukan pembongkaran terhadap pagar laut sepanjang 3,3 Km di perairan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/8/2025).
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengakui kliennya salah atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin di pagar laut.
"Memang seperti disampaikan pak Dirjen (Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroh) kami salah, keliru dalam menerapkan hukum dan Undang-Undang, peraturan dan perizinan," kata Deolipa dalam keterangannya, Selasa.
"Jadi sekarang, setelah ini kami bongkar, kami rapikan lagi, kami akan mulai lagi mengikuti arutan regulasi yang berlaku, termasuk semua perizinan akan kami upayakan," sambungnya. Melansir Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Hari Ini Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi Dibongkar Mandiri oleh PT TRPN, Diawasi Kementerian Kelautan
Ia pun mewakili kliennya menyampaikan permintaan maaf terkait pagar laut Bekasi tersebut.
"Kami akui sebagai perusahaan, kami sudah keliru dari beberapa waktu lalu mengenai pembuatan perizinan ada kelirunya, semua orang bisa keliru ya, jadi kami minta maaf terhadap hal ini," ucapnya.
Meski demikian, ia menyebut pihaknya berharap TRPN tetap dapat membuat pelabuhan perikanan terbesar di lokasi tersebut. Tentunya dengan mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku.
Sebagai informasi PT TRPN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelabuhan perikanan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.