SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua oknum polisi yang memeras remaja sepasang di Semarang menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari di ruang tahanan Propam Polda Jawa Tengah.
Penyidik Propam Polda Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dan segera mengikuti sidang kode etik.
Sementara warga sipil yang terlibat dalam pemerasan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan di Polrestabes Semarang.
Sebelumnya, oknum polisi Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo diduga telah memeras sepasang remaja di kawasan Pantai Marina, Semarang, pada Jumat (31/02) malam.
Para polisi itu meminta kepada sepasang remaja tersebut uang sebesar 2 juta 500 ribu rupiah.
Baca Juga: Kasus Pemerasan oleh Polisi, Slogan "Presisi" Tak Berfungsi? Begini Kata IPW dan Penasihat Kapolri
#polisi #pemerasan #semarang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.