KOMPAS.TV - Sepasang suami istri di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu untuk berbelanja sejumlah komoditas seperti minyak goreng di warung-warung sepanjang jalan.
Aksi ini terungkap setelah salah satu pemilik warung merasa curiga dengan keaslian uang yang diberikan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi yang melakukan pengembangan kasus menemukan fakta bahwa pelaku tidak bekerja sendiri.
Sang istri ternyata turut berperan dengan memesan uang palsu melalui aplikasi Telegram.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang palsu senilai lebih dari Rp4 juta yang ditimbun di dalam rumah pelaku.
Pasangan ini diketahui membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#suami #istri #uangpalsu
Baca Juga: Dua Truk Pasir Terjebak Banjir Lahar Gunung Semeru di Lumajang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.