SURABAYA, KOMPAS.TV - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Desakan Walhi Jatim tersebut merupakan tanggapan atas adanya HGB untuk lahan seluas 656 hektare di perairan tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Styawan, dalam keterangan resminya, di Surabaya, Rabu (22/1/2025), menilai HGB di tengah laut mengancam ekosistem.
"Kami minta BPN mencabut HGB di perairan Sedati, Sidoarjo. HGB di tengah laut jelas mengancam ekosistem dan keberlanjutan lingkungan," desaknya, seperti dikutip Kompas.com.
Menurutnya, temuan adanya HGB di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, tersebut merupakan kejanggalan.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit: di SidoarjoBerangsur Normal, Kediri Masih Rp80.000,-/kg
"Munculnya HGB ini juga menimbulkan kejanggalan, sebab sesuai aturan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas," tambahnya.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah darat, bukan di atas laut.
Namun, jika mengacu pada pencitraan satelit, area yang menjadi lokasi HGB tersebut berada di kawasan laut, bahkan sejak tahun 2002 kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan.
“Jika ada klaim bahwa sebelumnya wilayah tersebut merupakan daratan, harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik," tegas dia.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.