PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika yang diselundupkan dari luar negeri.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan, dari pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti sabu 53,60 kilogram dan 49.682 butir pil ekstasi.
"Barang bukti ini disita dari empat orang tersangka. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Siak dan Pelalawan," kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Iqbal mengatakan, penangkapan dilakukan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025.
Awalnya, petugas mendapat informasi ada pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Lalu, petugas melakukan pengadangan terhadap kendaraan pelaku, dan mengamankan tiga orang pria.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu sebanyak 53,60 feam dan 49.682 butir ekstasi. Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dan menangkap satu lagi pelaku," kata Iqbal yang juga didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira dan Kepala BNNP Riau, Brigjen Robinson.
Iqbal mengatakan, pengungkapan ini terbesar di awal tahun 2025.
Barang haram itu dikirim dari luar negeri untuk diedarkan di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.