"Menyesalkan terjadinya penembakan tersebut dan menyampaikan duka cita mendalam. Meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil dan transparan. Meminta adanya perlindungan saksi dan korban," tutur Atnike.
Selain itu, dia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani kasus tawuran pelajar yang belakangan menjadi sorotan.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pengingat untuk mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa.
"Memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis," tambah Atnike.
Seperti yang diketahui, seorang siswa SMK di Semarang meninggal dunia akibat luka tembak senjata api pada Minggu (24/11/2024) dini hari dan telah dimakamkan pada siang harinya.
Polisi menyebut siswa tersebut terlibat aksi tawuran antargangster yang terjadi di wilayah Simongan, Semarang Barat, pada Minggu dini hari. Namun, klaim tersebut diragukan pihak sekolah tempat korban belajar.
Menurut pihak kepolisian, penembakan yang terjadi dilakukan dalam upaya membela diri saat melerai bentrokan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyatakan polisi yang diduga melakukan penembakan, Aipda Robig Zaenudin, kini telah ditahan.
Aipda Robig dikenai pasal pidana, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Saat ini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dan penyelidikan atas peristiwa tersebut masih berlangsung.
Baca Juga: Komisi III DPR Kritik Kapolres Semarang soal Penembakan: Saya Telepon Saja Enggak Diangkat
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.