Dengan kejadian tersebut, Kombes Sunarto lantas meminta debt collector bertugas sesuai prosedur yang berlaku.
"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan. Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin menambahkan, saat ini status Aiptu FN masih sebagai terduga pelanggar karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Untuk sangkur itu bukan sangkur dinas, tapi memang yang dijual secara bebas," ujar Agus.
Baca Juga: DICARI! Aiptu FN, Polisi yang Tembak Debt Collector, Polda Sumsel: Masuk DPO, Segera Serahkan Diri
Agus mengungkapkan, setelah kejadian, Aiptu FN sempat menghilang dan pulang ke rumah orang tuanya di Lubuklinggau untuk menenangkan diri.
Setelah itu, ia pun menyerahkan diri dengan diantar keluarganya ke Polda Sumsel.
"Sekarang masih terus kami selidiki," ujar Agus.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, menurut Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya.
Saat ditagih, Aiptu FN yang bertemu debt collector di parkiran salah satu mal malah melakukan penembakan dan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024).
"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit,” ujar Kombes Anwar.
Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.
Mobil tersebut diparkirkan di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.