Meskipun demikian, Mimin mengaku bersyukur tidak ikut ditahan dan sebatas dikenakan wajib lapor sebagai tersangka. Saat ini, Mimin menginap di rumah saudara karena syok digerebek polisi.
"Saat ini saya untuk sementara tinggal di rumah Kakak karena masih syok dengan peristiwa penggrebekan kemarin dan Alhamdulillah para tetangga juga banyak yang memberi dukungan kepada keluarga saya untuk tetap sabar dan tabah dalam menghadapi ujian ini," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Mimin dan keluarga, Fajar Sidik menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya adalah "fitnah." Ia bersikeras Mimin dan keluarga tidak terlibat pembunuhan sebagaimana dituduhkan Danu.
"Kita akan terus berusaha untuk mengungkap kasus ini dengan pelaku sebenarnya, karena klien kami ini bukan pelakunya, klien kami ini hanya korban fitnah dan tuduhan dari seseorang," kata Fajar.
"Semoga Allah membukakan jalan dan menunjukan siapa pelaku sebenarnya," ujarnya.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, polisi menetapkan lima tesangka terkait pembunuhan Tuti dan Amalia yang sempat menjadi misteri dua tahun lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami peran masing-masing tersangka dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
"Kita masih mendalami motif para tersangka ini, kita dalami peran masing-masing tersangka,” kata Surawan, Rabu (18/10).
Selain itu, Kombes Surawan menyebut penyidik juga masih mencari barang bukti lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini.
Hal tersebut setelah langkah-langkah penyidikan dilakukan, seperti olah TKP sebanyak lima kali, autopsi dua kali, memeriksa saksi 121 saksi, dan 261 alat bukti.
"Kami masih mengumpulkan barang bukti dan mencari bukti lain yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," katanya.
Baca Juga: 2 Tahun Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Serta Akting Tersangka Yosep
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.