“CCTV itu kan sebagai alat bukti yang disebut petunjuk. Saya kira CCTV itu penting untuk menentukan saat kejadian yang disebut tempus delicti, jaditidak harus di dalam saja.”
“Kita bisa melihat kapan korban itu masuk dan kapan korban itu keluar,” imbuhnya.
Jika pada jeda waktu korban keluar dan masuk kamar tersebut tidak ada orang lain yang juga masuk ke kamar, kata Anton, maka kemungkinan korban sendirian di dalam kamar.
“Nah, di antara keluar dan masuk ini, ada orang masuk atau tidak? Kalau tidak ada berarti tidak ada orang di ruangan itu.”
“Atau setelah korban jadi mayat, adakah orang yang keluar dari kamar tersebut, kalau ada orang yang keluar dari kamar tesebut, bisa diduga orang tersebut adalah yang melakukan.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Brigadir SH alias Setyo Herlambang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar di rumah dinas Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya.
Tepat di samping jenazah tergeletak senjata api jenis HS-9 dengan nomor senpi: HS178837, inventaris dinas.
Baca Juga: Soal Kasus Kematian Pengawal Pribadinya, Kapolda Kaltara: Jika Dibutuhkan, Saya Siap Diklarifikasi
Ia ditemukan meninggal dunia di kamar rumah dinas ajudan sekira pukul 13.10 WITA, Jumat (22/9).
Dugaan sementara, Setyo tewas karena lalai saat membersihkan senjata miliknya di dalam kamar.
Sementara itu, berdasarkan hasil autopsi jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Jawa Tengah, disebutkan Brigadir Setyo Herlambang tewas karena luka tembak pada dada sebelah kiri hingga mengenai jantung dan paru-paru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.