9. SPBU 31.124.02 Fatmawati
10. SPBU 31.126.02 Lenteng Agung
Depok:
11. SPBU 34.164.04 Siliwangi
Bogor:
12. SPBU 31.169.01 Cibinong
Tangerang:
13. SPBU 31.153.02 BSD City
Bekasi:
14. SPBU 31.171.01 Ahmad Yani
Baca Juga: Luhut Sebut Butuh 3 Bulan Hingga 1 Tahun Atasi Masalah Polusi Udara
Cara menggunakan layanan ini pun mudah. Pengendara hanya perlu melakukan pendaftaran uji emisi melalui aplikasi MyPertamina.
"Jika belum memiliki aplikasi, pengendara dapat mengunduh di Google PlayStore dan App Store di lokasi uji emisi yang dituju. Setelah selesai uji emisi, pengendara akan diberikan surat informasi lolos atau tidak lolos,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam keterangan resminya.
Riva berharap hasil uji emisi ini akan memunculkan kesadaran pengendara untuk merawat kendaraan secara berkala, serta bijak menggunakan bahan bakar bagi kendaraannya. Mengingat emisi gas buang menjadi salah satu faktor penyumbang polutan udara.
Baca Juga: Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta akan Berpindah-pindah, Polisi: Kita Mencari Ruas
“Upaya mengurangi polusi butuh dukungan dari seluruh pihak. Sehingga untuk pengendara, dapat dimulai dari hal-hal sederhana seperti mengecek kondisi emisi kendaraan Anda,” ujarnya.
Jika masyarakat membutuhkan informasi seputar produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.