JAKARTA, KOMPAS.TV - Guna menekan polusi udara di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengerahkan mobil water cannon untuk menyiram jalan protokol.
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya menyiram dua sisi Jalan Jenderal Sudirman hingga Patung Pemuda Membangun, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Ada empat mobil water cannon milik Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk penyemprotan di seputaran area Jalan Merdeka Barat Monas, Jalan Jenderal Sudirman hingga Patung Pemuda Membangun Senayan.
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya juga berkolaborasi dengan Dinas Operasional Pemadam Kebakaran serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dalam melakukan penyiraman jalan ini.
Lalu hari ini, Kamis (24/8/2023), DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kualitas udara terburuk nomor dua di dunia.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Hari Ini "Tidak Sehat", Kurangi Paparan Polusi dengan Cara Ini
Berdasarkan data dari IQAir pukul 08.00 WIB, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat mencapai angka 160.
Angka tersebut menunjukkan bahwa udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat. Kualitas udara yang tidak sehat ini diprediksi berlangsung hingga 29 Agustus 2023 atau lima hari ke depan.
Sementara itu, konsentrasi polutan tertinggi dalam udara Jakarta hari ini adalah PM 2.5.
Konsentrasi tersebut 14.4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
"Polusi udara di Jakarta menjadi perhatian masyarakat, maka itu Polri khususnya Polda Metro Jaya melakukan kesiapan dengan pengecekan kendaraan taktis water cannon, dan kemudian melakukan penyemprotan jalan protokol guna mengurangi dampak polusi udara di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (24/8/2023) dilansir dari Tribunnews.
Baca Juga: WFH Bagi Karyawan Swasta di Jakarta Bersifat Imbauan, Pj Gubernur Heru Budi: Atur Masing-masing
Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pada Rabu (23/8/2023) menegaskan, kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang senilai Rp250 ribu.
Sedangkan kendaraan roda empat akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp500 ribu.
Latif menuturkan, tilang uji emisi tersebut bakal mulai diterapkan pada Sabtu (26/8/2023) mendatang.
Tilang uji emisi itu merupakan tindak lanjut kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.