"Iya, sinkron ya, sesuai (pengakuan dalam BAP dengan adegan dalam rekonstruksi). Tidak ada (fakta baru), semuanya sama dengan hasil pemeriksaan," ungkapnya.
Nirwan menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk segera mengirimkan berkas perkara terkait kasus pembunuhan ini ke Kejaksaan Negeri Depok dalam waktu dekat, dengan harapan bahwa persidangan dapat segera dilaksanakan.
"Rekonstruksi ini adalah satu hal untuk memenuhi kelengkapan berkas, dan dalam waktu segera mungkin akan kami limpahkan berkasnya ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Naufal Zidan ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Jumat siang tanggal 4 Agustus 2023 lalu.
Jenazah korban ditemukan terbungkus plastik hitam dalam dua lapisan, tersimpan di bawah tempat tidur kamar kosnya.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut, yang ternyata adalah kakak tingkat almarhum, Altafasalya Ardnika Basya (23), seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Jurusan Sastra Rusia.
Altaf mengakui tindak kejahatan tersebut, dengan motif menguasai harta korban karena terjebak dalam hutang pinjaman online (pinjol) dan kerugian investasi mata uang kripto senilai puluhan juta rupiah.
Saat ini, Altaf telah ditahan di Polres Metro Depok dan menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Mengaku Menusuk Korban Sebanyak 30 Kali
Sumber : Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.