Dalam petitum Panji dan tim kuasa hukum meminta majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Status Dugaan TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan
Yakni, menyatakan tergugat Ridwan Kamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statemen-statemennya melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad.
Kemudian, menghukum tergugat Ridwan Kamil untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian, yakni
Materiel sebesar Rp9 dan imateriel sebesar Rp9 triliun.
Daftar Gugatan Panji Gumilang
Sebelumnya Panji pernah menggugat Menkopolhukam Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, Panji menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiel maupun immateriil sebesar Rp5 triliun.
Namun setelah jadwal sidang dibuat, Panji melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Wakili Panji Gumilang di Sidang Mediasi dengan Waketum MUI Anwar Abbas
Selain Mahfud, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang juga melayangkan gugatan kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023, dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.