Kusworo melanjutkan bahwa pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum.
Akhirnya, sejak dilaporkan tanggal 17 Mei 2023, tiga hari kemudian pada tanggal 20 Mei 2023 Adji Rustandi langsung diamankan oleh pihak Polsek Cileunyi.
Selanjutnya, pelaku Adji diserahkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Bandung untuk dilakukan penanganan selanjutnya.
"Dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung," tuturnya.
Berdasarkan hasi penyelidikan polisi, ada 12 anak di bawah umur dengan rentang usia antara 9 tahun sampai 16 tahun yang menjadi korban.
Pelaku sendiri sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cileunyi.
Baca Juga: Modus Keji Guru Ngaji di Sleman yang Jadi Pelaku Kekerasan Seksual ke 12 Murid
Atas perbuatannya, tersangka Adji dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun, karena status guru yang dimiliki tersangka, hukuman pidana tersebut harus ditambah sepertiga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.