Ia menerangkan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat sehingga berhasil menangkap pelaku yang berada dalam sebuah kapal nelayan di perairan yang masuk wilayah Provinsi Banten.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (10/5/2023) menerangkan bahwa tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim melakukan pengintaian yang diduga penjemputan sabu dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Pada saat pengintaian didapat informasi dari nelayan bahwa ada WNA yang terdampar di Pulau Tinjil dan banyak anggota Polri berpakaian semi-dinas di sepanjang pelabuhan di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Banten, menyebabkan target Polda Jambi dan WNA tersebut melarikan diri.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA berinisial NB yang berkewarganegaraan Iran.
Baca Juga: Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar pada Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Rusdi menjelaskan, Selasa (2/5) sekira pukul 04.00 WIB tepat di Wilayah Pelabuhan Tinjil Teluk Banten, Kabupaten Pandeglang, Banten, terdapat satu unit speedboat serta satu kapal nelayan yang bergerak dari pantai menuju laut.
Pada saat petugas mendekat kapal nelayan tersebut, terdapat satu orang melompat ke laut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan itu, ditemukan lima jerigen sabu cair dan warga negara asing.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari barang bukti sabu cair sebesar 264,7 kilogram tersebut apabila diproses oleh ahlinya maka dapat menghasilkan 750 kilogram sabu kristal.
Sementara itu jika dihitung nilai ekonomis sabu tersebut maka dari barang bukti 264,7 kg sabu itu senilai Rp344,1 miliar dan Polda Jambi dapat menyelamatkan 1,05 juta jiwa manusia.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.