Penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin yang berada di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia itu dilakukan selama dua jam dan berakhir pada pukul 18.55 WIB.
Adapun penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin itu dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani yakni penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin.
"Selama hampir 2 jam, kita lakukan penggeledahan untuk barang bukti yang sebagian sudah kita dapatkan, ada beberapa item nanti akan kita share secara detailnya," katanya.
Barang bukti yang diamankan itu mengarah pada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi, pelapor maupun terlapor.
Baca Juga: Komisioner Kompolnas: Bahaya, Orang Seperti Achiruddin Hasibuan Tidak Boleh Ada di Polri
Sumaryono mengatakan, ada keterangan saksi-saksi yang mengatakan bahwa terdapat senjata laras panjang.
"Itu kita tidak dapatkan tetapi kita hanya menemukan satu bungkus airsoft gun yang mana ada tertulis dan kita akan cari pendalaman daripada saksi-saksi pemilik daripada airsoft gun maupun bungkus airsoft gun kita temukan," katanya.
Pihaknya masih mendalami beberapa orang yang ada dalam video penganiayaan itu untuk menentukan peran masing-masing secara intensif.
"Saat ini kami dari Polda Sumut ini secara umum gabungan kita fokus kepada penyidikan tindak pidana yang berlaku saat ini yaitu 351 dan indikasi 170 KUHPidana," katanya.
Baca Juga: Jabatan AKBP Achiruddin Dicopot, Pihak Polda Sumut Sebut Kebijakan Ini Bentuk Ketegasan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.