Demikian pula dengan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, menurutnya tidak pernah dilakukan oleh tersangka.
“Ini baru dilakukan pertama kali, baik melanggar hukum pidana dan juga diduga pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian.”
Sebelumnya diberitakan Peristiwa penembakan seorang polisi oleh polisi lainnya di Lampung Tengah merupakan buntut dari masalah uang arisan istri pelaku disampaikan di grup Whatsapp.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan hal itu dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, pelaku Aipda Rudy Suryanto tidak terima karena masalah uang arisan itu diungkap ke grup chat WhatsApp oleh korban, Aipda A Karnain.
"Pelaku melihat di group WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Menurut Doffie, Rudy sebenarnya masih melaksanakan tugas piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Way Pengubuan saat penembakan itu terjadi, Minggu (4/9/2022) malam.
Namun, saat itu Rudy meminta izin pulang lebih cepat dengan alasan istrinya sakit. Ternyata, Rudy menghampiri rumah Karnain di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Doffie menyebut bahwa rumah pelaku dan korban berdekatan.
Baca Juga: Kapolda Lampung Copot Kapolsek Way Pengubuan Imbas Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Penggantinya
"Pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya," kata Doffie.
"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," sambungnya.
Dari pagar rumah Karnain, Rudy menembak satu kali. Peluru disebut mengenai dada kiri Karnain.
Setelah korbannya tersungkur, Rudy pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.