Baca Juga: [FULL] Menlu Ungkap Nasib 60 WNI Yang Disekap di Kamboja, 55 Selamat 5 WNI lainnya Masih Proses
Sedangkan dalam perkara yang menyebabkan Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo menjadi tersangka, Edi Setyawan tercatat sebagai korban penyekapan di Gedung Meratus terhitung sejak tanggal 4 sampai 8 Februari 2022.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan Mlati Muryani, istri Edi Setyawan, ke Polres Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022.
Mlati merasa suaminya disekap pihak manajemen Meratus Line setelah pada tanggal 4 Februari lalu diminta datang dengan membawa tiga jenis sertifikat.
Juga uang tabungan senilai Rp570 juta dari rumahnya. Menurut Mlati, suaminya dipaksa menandatangani sejumlah surat. Namun, setelah itu suaminya tetap ditahan di Gedung Meratus.
Baca Juga: Ada Dugaan Pencurian Uang Brigadir J Usai Terbunuh, Kamaruddin: Tak Terbayang Kejahatannya
Karena suaminya tak kunjung pulang hingga tanggal 7 Februari, lantas Mlati melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penyekapan oleh pihak manajemen Meratus Line.
Menindaklanjuti laporan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 9 Agustus 2022 lalu, pihak kepolisian menetapkan Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo sebagai tersangka.
Slamet ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami tetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Arief Ryzki Wicaksana.
Baca Juga: Cerita di Magelang Sebelum Brigadir J Dibunuh, Perayaan Ultah Pernikahan Ferdy Sambo-Pertengkaran
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.