Pada Selasa (24/6/2022), kata Risamanto, personel Sat Reskrim Polres Dairi mendapat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Baca Juga: Tolak Pembelaan Terdakwa, Sidang Pembunuhan di PN Belopa Berakhir Ricuh
Setelah mendapat laporan itu, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman terhadap motif pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Hasilnya, diperoleh fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan pelaku untuk menguasai uang dan perhiasan milik korban.
Setelah itu, lanjut Rismanto, polisi mencari keberadaan barang bukti dan berhasil menemukan berupa sebuah kalung emas, dua buah cincin emas, dompet, dan uang tunai sebesar Rp610.000.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Jayapura Berhasil Ditangkap & Terancam 20 Tahun Penjara
Menurut Rismanto, barang bukti itu ternyata disembunyikan oleh pelaku di ladangnya yang berjarak sekitar 4 kilometer dari lokasi pembunuhan.
Ladang milik pelaku, kata Rismanto, hanya bisa ditempuh dengan cara berjalan kaki karena medan yang dilalui menanjak dan curam.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Dairi.
Baca Juga: Mengaku Membela Diri, Pembunuh Waria di Baubau ini Ditangkap Polisi
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.