Tiga perkara itu yakni penggelapan uang Rp 600 juta yang disita dari rumah bandar narkoba, kepemilikan narkotika oleh personel Satresnarkoba Polretabes Medan, dan uang suap Rp 300 juta.
Buntut dari isu suap ini, Kapolda Sumut mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
"Guna terwujudnya proses pemeriksaan lanjutan yang lebih obyektif, maka terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut," pungkas Panca.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, kasus yang bergulir di Polrestabes Medan berawal saat para anggota polisi menemukan uang Rp1,5 miliar di loteng rumah seorang bandar narkoba bernama Jusuf.
Saat itu AKP Paul Simamora bersama unitnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan tersebut, AKP Paul bersama timnya menemukan narkotika dan uang sebesar Rp1,5 miliar di atas loteng rumah Jusuf.
Saat penggeledahan, Jusuf tidak ada di rumah dan petugas hanya bertemu dengan istri Jusuf, Imayanti.
Dari uang Rp1,5 miliar, AKP Paul dan timnya menggelapkan sebagian uang yakni Rp600 juta.
Sementara sisanya, Rp 850 juta diserahkan sebagai barang bukti penyelidikan dan penggeledahan.
Sementara, terkait uang sebesar Rp300 juta merupakan biaya untuk pembebasan Imayanti. Uang itu diberikan oleh kuasa hukum istri bandar narkoba itu kepada Kanit Sat Res Narkoba Polretabes Medan AKP Paul.
Setelah bebas dengan menyetor uang, kemudian istri bandar nakorba itu menyadari uang yang sempat disita polisi jumlahnya berkurang.
Ia pun kemudian melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.
Baca Juga: Polda Sumut Kembalikan Uang Suap dan Penggelapan ke Istri Bandar Narkoba, Totalnya Rp1,150 Miliar
Sumber : Kompas TV/Tribun Medan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.