JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara memberhentikan sementara Kapolrestabes Medan Kombes pol Riko Sunarko untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik sebagai pimpinan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pelanggaran etik yang dilakukan Riko Sunarko bukan terkait dugaan penerimaan suap dalam kasus penanganan perkara narkoba di Polresta Medan.
Melainkan soal perannya sebagai atasan yang tidak dijalankan dengan baik.
Menurut Panca, berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri, Riko Sunarko tidak terbukti ikut menerima aliran uang Rp600 juta hasil penggelapan barang bukti.
Baca Juga: Kombes Riko Sunarko Dinonaktifkan Sementara Buntut dari Dugaan Kasus Suap di Polrestabes Medan
Riko juga tidak mengetahui adanya penggelapan barang bukti uang senilai Rp600 juta oleh Ricardo Siahaan dan rekan-rekannya yang didapat saat mengeledah rumah istri bandar narkoba, Imayanti.
Panca menyatakan tidak adanya bukti keterlibatan Riko tersebut diketahui dari pemeriksaan 12 saksi. Termasuk Rikardo Siahaan sebagai pihak yang mengungkapkan dugaan Kapolrestabes Medan ikut menerima uang di Pengadilan Negeri Medan.
"Kapolrestabes tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan juga tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca, Sabtu (23/1/2022). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: Polda Sumut Kembalikan Uang Suap dan Pengelapan ke Istri Bandar Narkoba, Totalnya Rp1,150 Miliar
Lebih lanjut Panca menjelaskan, terkait pembelian motor sebagai hadiah untuk prajurit Koramil yang menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja, Riko mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp7 juta.
Riko juga mengakui dirinya memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.
Namun Riko hanya memberikan uangRp7 juta, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar oleh anak buahnya.
Baca Juga: Kapolda Copot Kapolrestabes Medan agar Proses Pemeriksaan Terkait Dugaan Suap Lebih Objektif
Menurut Panca hal tersebut semestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya.
"Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Panca.
Berdasarkan fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.
"Jadi, Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta. Namun, ini terkait pemeriksaan perannya sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik," ujar Panca.
Baca Juga: 28 Personel Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat, Salah Satunya Polisi yang Cabuli Istri Tahanan Narkoba
Adapun kasus suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan ini terungkap dari laporan Imayanti ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengeledahan.
Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti, membuat laporan ke Polda Sumut bahwa petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Dudi Efni saat melakukan penggeledahan telah melawan hukum karena mengambil uang dari tiga buah tas milik Jusuf dan Imayanti.
Atas perbuatannya, para anggota polisi itu menjadi terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Total uang yang didapat tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dari plafon rumah bandar narkoba itu diketahui berjumlah Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Oknum Polisi Medan Diamuk Warga Terlibat Dugaan Pemerasan, Kapolda Sumut: Terancam Pidana!
Hanya Rp850 miliar yang dilaporkan, sisanya sebesar Rp600 juta dibagikan tim yang bertugas saat pengeledahan.
Yakni Iptu Toto Hartono Rp95 juta, Aiptu Matredy Naibaho Rp200 juta, Aiptu Dudi Efni Rp100 juta, Bripka Rikardo Siahaan mendapat Rp100 juta, Briptu Marjuki Ritonga Rp100 juta dan Toto dan dipotong uang posko Rp 5 juta.
Dalam kasus ini delapan anggota Polrestabes Medan mendapat sanksi mutasi, pemberhentian sementara dan pemecatan.
Mereka yakni Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko diberhentikan sementara untuk penyelidikan kasus.
Baca Juga: Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati karena Terlibat Penggelapan Sabu
Kemudian Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora mendapat sanksi demosi dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan.
Selanjutnya lima anggota yang melakukan pengelapan barang bukti dipecat dari Korps Bhayangkara dan kini diproses hukum sebagai terdakwa.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.