Adapun dalam menjalankan aksinya, Yusuf menyebutkan, tersangka M mengajak korbannya untuk jalan-jalan keluar dari pondok pesantren.
Baca Juga: Respons Penolakan Komnas HAM, Politikus Gerindra: Herry Wirawan Layak Dihukum Mati, Tembak Kepalanya
Setelah berada di luar pondok, tersangka M melancarkan aksi selanjutnya dengan mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan sejumlah uang.
Adapun besaran uang yang ditawarkan tersangka M kepada para korbannya yakni berkisar Rp20.000 sampai Rp50.000.
"Modusnya korban diajak jalan keluar ponpes, sampai di luar korban diiming-iming uang sebesar 20.000 hingga 50.000, lalu dia (pelaku) pegang-pegang," ujar Yusuf.
Baca Juga: Trauma Healing, Empat Santriwati Korban Pencabulan Herry Wirawan Datangin KPAI
Yusuf menambahkan, dari 13 santriwati yang menjadi korban pencabulan tersangka M, baru 4 orang yang berani melapor kepada polisi.
"Iya baru 4 orang yang melapor kepolisi, kami mengimbau kalau ada korban yang lain agar segera melapor," tutur Yusuf.
Atas perbuatannya, penyidik kepolisian menjerat tersangka M dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
Baca Juga: Tidak Kooperatif Memenuhi Panggilan Polisi, Tersangka Pencabulan 5 Santriwati di Jombang Masuk DPO
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.