OGAN KOMERING ULU - Seorang suami di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berinisial T (46) tega melakukan kekerasan terhadap istrinya. Dia menyiram istrinya, ES (37), dengan air panas karena sering diomeli.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Geger! Warga Kabupaten Serang Temukan Jasad Wanita di Tumpukan Pasir
Kejadian itu berawal ketika pasangan suami istri yang telah menikah siri selama 17 tahun itu terlibat cekcok persoalan rumah tangga.
Pelaku T mencurigai istrinya yang jarang pulang ke rumah sejak bekerja di salah satu rumah makan di Batumarta Kecamatan Lubukraja.
Tidak hanya itu, T juga mengatakan bahwa istrinya belakangan ini sudah acuh tak acuh kepada dirinya.
Menurut T, istrinya sudah cukup lama tidak pulang ke rumah. Saat pulang tersangka menilai perilaku istrinya mulai berubah.
Baca Juga: Suami Sekaligus Pembunuh Sang Istri di Jagakarsa Terancam 20 Tahun Penjara
Perubahan sikap sang istri ES membuat pelaku akhirnya memberanikan diri bertanya mengenai penyebab korban berubah.
Alih-alih menjawab pertanyaan T, korban ES justru malah acuh tak acuh, sehingga membuat sang suami terpancing emosinya. Mereka kemudian terlibat pertengkaran.
Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan saat istrinya marah-marah, pelaku T merasa tak terima diperlakukan demikian.
Pelaku T kemudian berencana menyiram sang istri menggunakan air panas saat sedang tidur di kamar.
Baca Juga: Istri Korban Pembunuhan oleh 6 Anggota TNI AL Kembali Jalani Pemeriksaan di Mapolres Purwakarta
Benar saja, saat istrinya tertidur, pria 46 tahun itu menyiram air panas ke istrinya yang sedang tidur.
"Pelaku sebelumya sempat memasak air, setelah itu dimasukkan tersangka ke dalam ember," kata Mardi dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/7/2021).
Setelah disiram, korban terbangun lalu berteriak kesakitan. Sementara sang suami langsung kabur karena takut dihakimi massa dan keluarga korban.
Baca Juga: Pemkab Jember Distribusikan Bantuan Beras ke Warga di Zona Merah
Keluarga yang tak terima dengan kejadian tersebut kemudian melapor tindakan pelaku kepada polisi.
Dari hasil penyelidikan, T terlacak bersembunyi di kebun yang tak jauh dari rumahnya. Ia pun ditangkap pada Sabtu (24/7/2021).
Kepada petugas, T mengaku kesal karena istrinya sering mengomel.
"Ketika ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal dengan istrinya karena sering diomeli," ucapnya.
Baca Juga: Dendam 5 Tahun Karena Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri
Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar yang cukup parah.
"Korban saat ini masih dirawat, karena mengalami luka bakar yang cukup parah," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Baca Juga: Tasya Kamila Umumkan Suaminya Sudah Sembuh Total dari Kanker
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.