Baca Juga: Viral Aksi Penjual Nasi Goreng Pegang Wajan Tanpa Kain, Netizen: Ilmu Kebal Panas Tuh!
Awalnya, Nur hendak membuang jasad korban menggunakan motor. Akan tetapi, Kusrini membolehkan Nur menggunakan mobil korban.
Nur membuang jasad korban ke wilayah Sedayu, Bantul sekitar pukul 23.00 WIB pada 30 Maret 2021 silam.
Kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan lewat aplikasi perpesanan sejak sebulan sebelumnya. Keduanya juga memiliki hubungan khusus.
Hubungan ini diketahui korban. Kedua tersangka mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari korban.
“Kedua tersangka memang diancam mau dibunuh oleh korban. Ya karena korban sudah mengetahui kalau kedua tersangka punya hubungan khusus. Motifnya pembunuhan cinta segitiga,” kata Ngadi.
Ngadi menuturkan, pembunuhan terhadap Budiyantoro berawal dari tawaran istri korban kepada pelaku Nur Kholis.
Baca Juga: Mercon Meledak, Peracik Petasan di Magelang Meninggal Dunia
"Istrinya itu menawarkan kepada NK, 'berani enggak kamu membunuh suami saya?'. Dijawab 'berani' (oleh NK)," kata Ngadi pada Selasa (20/4/2021).
Pelaku tertangkap karena mengendarai mobil tanpa pelat nomor. Dari pemeriksaan, polisi mengetahui Nur ternyata telah membunuh penguasaha wajan yang tak lain adalah sepupunya.
Polisi kini menjerat kedua tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.