Kompas TV regional peristiwa

Terdakwa Kasus BCA Salah Transfer Uang Rp 51 Juta Dituntut Penjara 2 Tahun

Kompas.tv - 25 Maret 2021, 04:40 WIB
terdakwa-kasus-bca-salah-transfer-uang-rp-51-juta-dituntut-penjara-2-tahun
Ilustrasi: tersangka salah transfer dipenjara. (Sumber: thawornnurak)
Penulis : Fadhilah

Ancam Lapor Balik

Adapun sebelumnya, Ardi yang kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, mengancam akan melaporkan balik mantan pegawai BCA, Nur Chuzaimah.

Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi, mengatakan pihaknya akan melaporkan Nur Chuzaimah karena diduga telah memberikan keterangan atau sumpah palsu.

Keterangan palsu yang dilakukan Nur Chuzaimah itu terlihat dari pernyataan kepolisian dan BCA yang tidak sinkron alias berbeda.

Saat menggelar jumpa pres pada Jumat, 5 Maret 2021, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, mengatakan Nur Chuzaimah masih menjadi pegawai BCA Kantor Cabang Pembantu Citraland saat melaporkan Ardi Pratama.

Namun, keterangan itu buru-buru dibantah oleh pihak BCA.

Menurut Muji Astuti selaku legal corporate BCA Kanwil III di Surabaya, menyebut bahwa Nur Chuzaimah telah pensiun saat membuat laporan tersebut dan bukan lagi sebagai karyawan BCA.

Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan Nur Chuzaimah yang menggelar jumpa pres sehari sebelumnya, yang memastikan ia sudah pensiun sejak 1 April 2020.

Baca Juga: Dapat Salah Transfer Sebesar Rp 12 Miliar, Pria Ini Jadi Miliarder dalam Semalam

Menanggapi hal tersebut, Hendrix memastikan sebagaimana sesuai berkas resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian pada Oktober 2020, Nur masih disumpah sebagai karyawan BCA KCP Citraland.

"Pada 2 Oktober 2020 proses pemeriksaan, Nur Chuzaimah ini dalam berkas acara pemeriksaan disebutkan dan disumpah sebagai Karyawan BCA KCP Citraland. Ini fakta. Bukan asumsi karena buktinya ada di resume BAP," kata Hendrix dikutip dari Surya.co.id pada Senin (8/3/2021).

Dalam sumpahnya itu, tertera penjelasan bahwa dikhawatirkan saksi tidak dapat hadir dalam sidang pengadilan jika diperlukan, karena pekerjaan saksi di bidang perbankan sangat sibuk.

"Ini kan berarti sumpahnya palsu. Logika saja seolah-olah Legal standingnya pelapor masih bekerja di perusahaan hingga unsur pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 ini terpenuhi," ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x