Di antara pelaku, terdapat tiga perwira polisi, yakni AKP TH Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu MS, dan Ipda MF.
Ketiganya mendapat hukuman disiplin berupa penempatan di dalam tempat khusus selama 21 hari. Mereka juga mendapat teguran tertulis. Sementara untuk MS juga mendapat mutasi ke jabatan yang lebih rendah.
Kasus penembakan polisi kepada tiga warga itu sendiri terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari.
Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18). Anjas meninggal dunia pada sore hari kejadian setelah sempat kritis karena menderita luka tembak di kepala.
Sementara Iqbal dan Amar mendapat luka tembak di betis.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengaku, penyidik Polda Sulsel tidak pernah menghentikan penyelidikan kasus penembakan warga tersebut.
Baca Juga: Belajar Otodidak Tanpa Sekolah Resmi, Pria di Gunungkidul Ini Ubah Sedan Lawas Jadi Lamborgini Mewah
Zulpan juga menyatakan, penyidik tetap bekerja secara profesional menangani kasus penembakan warga itu. Menurut dia, pihaknya harus hati-hati dalam menentukan pelaku penembakan dengan memperhatikan penelitian dari hasil Laboratorium Forensik berdasarkan criminal saintification investigation.
"Jadi harus berdasarkan sains dan pembuktian ilmiah sehingga nanti baru bisa siapa mengarah ke pelaku dan sebagainya," ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya juga mengaku tak ingin sembarangan menentukan pelaku tanpa pembuktian sains dan ilmiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.