Lalu, Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi karena menjual sejumlah lapak di pasar. Mereka diancam empat tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Bencana Selalu Lolos dari Vonis Mati, Ini Daftarnya
Terancam Diberhentikan
MAB dan DDW tercatat sebagai ASN aktif. Sejauh ini, Pemkot Probolinggo mengaku belum menerima surat dari kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi itu.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Gogol Sudjarwo mengungkapkan, ASN akan dinonaktifkan jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Misalkan nanti terbukti bersalah di pengadilan, bisa jadi akan diberhentikan. Untuk saat ini kita tunggu saja perkembangannya. Sampai sekarang kami masih belum menerima surat dari Kejari atas penetapan dua ASN sebagai tersangka," jelas Gogol.
Mekanismenya, kejari berikirim surat ke Pemkot, lalu turun ke kami. Kalau kami sudah terima suratnya, kami akan mengambil langkah, biasanya ASN diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum," sambungnya.
ASN yang diberhentikan sementara tetap mendapat gaji dan tunjangan tetap. Tetapi, jumlahnya dikurangi 50 persen.
Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp 23 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka ke-9 Kasus Korupsi PT Asabri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.