"Mudah-mudahan saya berharap tidak ada masalah, tidak ada yang positif Covid-19 atau menjadi klaster baru," ujarnya.
Kapolsek Dinonaktifkan
Selain membuat Satgas Covid-19 repot mencari warga, konser dangdut itu juga membuat Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dinonaktifkan.
Baca Juga: Mahfud Minta Partai Tindak Tegas Wakil Ketua DPRD Tegal yang Gelar Konser Dangdut
Joeharno juga menjalani pemeriksaan Propam Polri terkait dugaan pembiaran konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ujar Kepala Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam pesan singkat, Sabtu (26/9/2020).
Selain memeriksa Joeharno, Polsek Tegal Selatan juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai terlapor.
Argo menjelaskan pemeriksaan Wasmad untuk mendalami laporan masyarakat nomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Baca Juga: Gelar Konser Dangdut dan Picu Kerumunan, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf
Dalam laporan tersebut penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP.
Argo menambakan beberap saksi sudah dimintai keterangan dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” ujar Argo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.