Kompas TV pendidikan kampus

Buntut Rektor Unila Ditangkap KPK, Masuk PTN Jalur Mandiri Diubah, Cara Penentuan Biaya Diumumkan

Kompas.tv - 7 September 2022, 14:20 WIB
buntut-rektor-unila-ditangkap-kpk-masuk-ptn-jalur-mandiri-diubah-cara-penentuan-biaya-diumumkan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Seleksi jalur mandiri masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun depan akan diubah. (Sumber: dok. Kompas TV)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Gading Persada

"Masyarakat punya persepsi bahwa hanya yang punya finansial yang bisa masuk. Padahal, PTN itu instansi pemerintah yang harus adil," kata Nadiem.

Desakan menutup jalur mandiri

Sebelumnya, ada desakan untuk menutup penerimaan mahasiswa baru dalam universitas dengan jalur mandiri mencuat.

Dorongan ini muncul usai eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap KPK karena meneria suap penerimaan mahasiswa melalui jalur tersebut.

Permintaan penutupan jalur salah satunya muncul dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan dengan tertangkapnya Karomani, ia mendesak agar penerimaan mahasiswa baru dilakukan satu jalur saja.

"Saya kira, paling pas adalah penerimaan mahasiswa baru itu satu jalur, artinya jalur penuh, enggak ada jalur mandiri. Bisa jalur prestasi atau jalur yang berkaitan dengan ujian seleksi penerimaan," tutur Boyamin dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/8/2022) silam.


Sementara  Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah memonitor adanya desakan penghapusan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Baca Juga: Eks Wakil Rektor Unila Desak Seleksi Mandiri Masuk Unila Diperbaiki

Kemendikbud Ristek jelas Nadiem menerima segala usulan dari masyarakat. Terlebih setelah adanya kasus dugaan suap yang melibatkan penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri.

"Kami dengarkan dulu pendapatnya," ucapnya.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditangkap KPK.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x