MEDAN, KOMPAS.TV - Istri Hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati.
Zuraida dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.
Hakim menyatakan Zuraida dan dua pelaku lain terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin.
Berbeda dengan Zuraida, dua pelaku lain, yaitu Jefri Pratama divonis pidana seumur hidup, dan Reza Fahlevi divonis 20 tahun penjara.
Perbedaan vonis ini karena Zuraida menjadi inisiator pembunuhan terhadap suaminya sendiri, dan kejahatan dilakukan terhadap pejabat negara.
Pembunuhan berlatar belakang masalah keluarga, terjadi. Pelaku pembunuhan telah terungkap. Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, dibunuh oleh keluarga dekat. Sang istri, menjadi otak pembunuhan, dan dua tersangka lain merupakan eksekutor.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan beberapa saksi, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Anak pertama Hakim PN medan, dari istri pertama, Kenny Akbari Jamal, mengaku tak menyangka bila pelaku pembunuhan ayahnya adalah ibu tirinya sendiri, Zuraida Hanum. Kenny mengungkapkan, ayah dan ibu tirinya tak terlihat sering cekcok besar. Kenny berharap pelaku dijatuhi hukuman setimpal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.