A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Fakta John Kei Terancam Hukuman Mati karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya

Kompas TV nasional berita kompas tv

Fakta John Kei Terancam Hukuman Mati karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya

Kompas.tv - 23 Juni 2020, 08:19 WIB
fakta-john-kei-terancam-hukuman-mati-karena-pembunuhan-berencana-terhadap-pamannya
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Penulis : Fadhilah

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Untuk diketahui, keputusan bebas bersyarat John Kei berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

John Kei diketahui divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45) pada 26 Januari 2012.

Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi bajanya, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.

Baca Juga: 3 Anak Buah John Kei Masuk DPO Polisi, Teridentifikasi Satu dari Mereka Bawa Senjata Api

John Kei (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). Ketika itu John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.  (Sumber: KOMPAS/LASTI KURNIA)

Pasal Berlapis John Kei

Polisi menjerat John Kei dan kelompoknya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal Permufakatan Jahat hingga Pasal Pembunuhan Berencana.

Berikut sejumlah pasal yang diterapkan polisi terhadap John Kei:

Pasal 88 KUHP Permufakatan Jahat

Menurut Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Permufakatan Jahatterjadi apabila dua orang atau lebih sepakat akan melakukan kejahatan. Kapolda menyatakan, pasal ini diterapkan kepada kelompok John Kei, karena polisi menilai adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anak buahnya. Selain itu polisi juga menemukan adanya pembagian tugas di antara anak buah John Kei atas perintah dirinya.

Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

Pasal 340 KUHP berbunyi barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. 

Pasal 351 KUHP Penganiayaan

Dalam KUHP pasal 351 berbunyi, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Namun Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 170 KUHP Perusakan

Pasal 170 KUHP menyebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap
orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

Undang-undang Darurat no. 12 tahun 1951

Menurut Kapolda, UU ini diterapkan kepada kelompok John Kei terkait dengan kepemilikan senjata api yang juga digunakan untuk penyerangan pada Minggu (21/6/2020) kemarin.

Baca Juga: Soal John Kei, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah dari Preman

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x