Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak kepolisian buka suara terkait ketidakhadirannya di sidang praperadilan pecatan TNI bernama Ruslan Buton, terdakwa kasus ujaran kebencian pada Rabu (10/6/2020).
Pihak kepolisian mengaku belum siap karena materi yang akandigunakan untuk persidangan tersebut belum lengkap.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono. Menurutnya, tim kuasa hukum Polri tak bisa hadir karena masih melengkapi materi untuk persidangan itu.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Perdana Ruslan Buton Digelar Hari Ini, Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur
"Tim kuasa hukum Polri kini masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi," kata Awi dikutip dari Kompas.com pada Kamis (11/6/2020).
Awi menegaskan, ketidakhadiran tim kuasa hukum Polri bukan berarti tidak menghormati proses hukum. Dia menyebut, Polri sangat menghormati proses hukum.
Hanya saja, tim kuasa hukum memang belum siap menghadapi persidangan itu. Tim kuasa hukum Polri pun sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan yang menggelar sidang terkait ketidakhadiran mereka.
Awi berjanji, tim kuasa hukum Polri akan menghadiri persidangan apabila materi sudah siap.
Baca Juga: Pecatan TNI Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan karena Istri Kritis, Ini Tanggapan Polri
"Nantinya, apabila seluruh berkas sudah lengkap, ya tentunya tim kuasa Polri juga akan hadir," ujar Awi.
Diberitakan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton, ditunda.
Sidang yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2020) itu ditunda karena para pihak termohon tidak hadir.
"Jadi kan yang digugat itu Kapolri cq Kabareskrim, cq Direktur Tindak Pidana Siber, sudah sampai jamnya enggak hadir, enggak ada informasi," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.
Ruslan yang merupakan mantan anggota TNI AD sebelumnya ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Pecatan TNI Ruslan Buton Melawan Jokowi, Kapolri, dan Kabareskrim Lewat Praperadilan, Polri Bereaksi
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat.
Atas kasus itu, Ruslan mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Alasannya, Ruslan belum pernah diperiksa sebelumnya serta tim pengacara menilai pihak kepolisian belum memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.
Baca Juga: Viral Mantan Anggota TNI Ruslan Buton Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur dari Jabatannya
"Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat Pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur," demikian bunyi surat permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan.
Dalam petitum praperadilan, Ruslan memohon agar penetapannya sebagai tersangka dianggap tidak sah dan dapat dilepas dari tahanan.
Ruslan juga meminta agar perkara yang menjeratnya dihentikan dan nama baiknya direhabilitasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.