A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Terapkan New Normal, Ini Edaran Menteri Tjahjo Kumolo untuk Pegawai ASN

Kompas TV nasional berita kompas tv

Terapkan New Normal, Ini Edaran Menteri Tjahjo Kumolo untuk Pegawai ASN

Kompas.tv - 6 Juni 2020, 10:59 WIB
terapkan-new-normal-ini-edaran-menteri-tjahjo-kumolo-untuk-pegawai-asn
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: Foto: byu/HUMAS MENPANRB)
Penulis : Haryo Jati

KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan mengenai sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru atau new normal.

Hal itu diterbitkan lewat Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020.

Menurut Tjahjo surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Baca Juga: WFH ASN Tiga Kali Diperpanjang, Tjahjo Kumolo: akan Dievaluasi Sesuai Kebutuhan

Presiden Jokowi memang meminta jajarannya untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas, namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Oleh sebab itu, dilakukan perubahan sistem kerja ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru produktif dan aman dari Covid-19.

“Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 dan pelaksanaannya disesuaikan dengan status penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Indonesia” kata Tjahjo, Jumat (5/6/2020).

Tjahjo mengungkapkan adaptasi terhadap tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 di lingkungan Kementerian atau lembaga dan daerah dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja

Selain itu juga dukungan sumber daya manusia Aparatur dan dukungan infrastruktur yang memperhatikan protokol kesehatan.

Menurutnya ada tiga poin utama yang perlu diperhatian sebagai catatan tentang sistem kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru atau new normal.

Baca Juga: Cek Gerbang KA Jelang New Normal

Yang pertama, penyesuaian sistem kerja. ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Namun demikian, untuk beradaptasi dengan COVID-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office); dan/atau Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).

Penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta di lingkungan instansi pusat maupun daerah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi/melalui media elektronik.

Sedangkan Perjalanan dinas dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, serta memperhatikan ketentuan maupun kebijakan pemerintah yang terkait dengan protokol kesehatan.

Sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 tetap memperhatikan pelayanan publik berjalan secara efektif.

salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (secara online).

Baca Juga: Mantu Tjahjo Kumolo, Detri Warmanto Positif Virus Corona

Yang kedua, dukungan sumber daya manusia (SDM) Aparatur dilaksanakan dengan memperhatikan manajemen SDM Aparatur secara akuntabel melalui penilaian kinerja, pemantauan dan pengawasan, serta disiplin pegawai.

Kemudian yang ketiga, dukungan infratsruktur dilakukan dengan menyesuaikan sarana dan prasarana di lingkungan kerja yang ASN sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Selain itu, memastikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x