Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Yang pertama, penyesuaian sistem kerja. ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Namun demikian, untuk beradaptasi dengan COVID-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office); dan/atau Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
Penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta di lingkungan instansi pusat maupun daerah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi/melalui media elektronik.
Sedangkan Perjalanan dinas dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, serta memperhatikan ketentuan maupun kebijakan pemerintah yang terkait dengan protokol kesehatan.
Sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 tetap memperhatikan pelayanan publik berjalan secara efektif.
salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (secara online).
Baca Juga: Mantu Tjahjo Kumolo, Detri Warmanto Positif Virus Corona
Yang kedua, dukungan sumber daya manusia (SDM) Aparatur dilaksanakan dengan memperhatikan manajemen SDM Aparatur secara akuntabel melalui penilaian kinerja, pemantauan dan pengawasan, serta disiplin pegawai.
Kemudian yang ketiga, dukungan infratsruktur dilakukan dengan menyesuaikan sarana dan prasarana di lingkungan kerja yang ASN sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Selain itu, memastikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.