Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Pemerintah tengah menyiapkan skenario “new normal” bagi aparatur sipil negara di tengah pandemi Covid-19.
Langkah ini disiapkan sebagai pedoman bagi pns agar dapat bekerja selama vaksin Corona belum ditemukan.
Skenario yang saat ini bahas sebagai bentuk kewaspadaan terhadap bahaya virus Corona.
Baca Juga: Pengumuman! Aturan New Normal: Jarak Antar Karyawan Minimal 1 Meter
Menurut rencana, ada tiga komponen yang diatur untuk menjalankan skenario “new normal” buat PNS.
Skenario itu nantinya akan mengatur pola dan aturan kerja PNS selama pandemi virus Corona.
Baca Juga: Protokol New Normal Lengkap yang Wajib Dipatuhi Perusahaan, Karyawan Harus Tahu!
Yang pertama, terkait sistem kerja yang bisa dilakukan dari kantor, rumah, atau tempat lain.
Kedua, penerapan protokol kesehatan.
Yang ketiga, percepatan dan perluasan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Baca Juga: Siap-siap Aturan New Normal: Jarak Karyawan di Kantor dan Pabrik Minimal 1 Meter
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.