A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Siap-Siap, Ini 3 Aturan "New Normal" bagi PNS dan Pegawai BUMN!

Kompas TV nasional berita kompas tv

Siap-Siap, Ini 3 Aturan "New Normal" bagi PNS dan Pegawai BUMN!

Kompas.tv - 25 Mei 2020, 19:49 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Pemerintah tengah menyiapkan skenario “new normal” bagi aparatur sipil negara di tengah pandemi Covid-19.

Langkah ini disiapkan sebagai pedoman bagi pns agar dapat bekerja selama vaksin Corona belum ditemukan.

Skenario yang saat ini bahas sebagai bentuk kewaspadaan terhadap bahaya virus Corona.

Baca Juga: Pengumuman! Aturan New Normal: Jarak Antar Karyawan Minimal 1 Meter

Menurut rencana, ada tiga komponen yang diatur untuk menjalankan skenario “new normal” buat PNS.

Skenario itu nantinya akan mengatur pola dan aturan kerja PNS selama pandemi virus Corona.

Baca Juga: Protokol New Normal Lengkap yang Wajib Dipatuhi Perusahaan, Karyawan Harus Tahu!

Yang pertama, terkait sistem kerja  yang bisa dilakukan dari kantor, rumah, atau tempat lain.

Kedua, penerapan protokol kesehatan.

Yang ketiga, percepatan dan perluasan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Siap-siap Aturan New Normal: Jarak Karyawan di Kantor dan Pabrik Minimal 1 Meter




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x