Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi.
Baca Juga: Menko PMK: Menaikkan Iuran BPJS Pilihan yang Sulit
Padahal, sebelumnya, per 1 April lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, kenaikan iuran BPJS pada akhir Desember yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 dibatalkan.
Namun begitu, melalui Perpres No. 64 Tahun 2020 tersebut, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Jika tak ada aral melintang, kenaikkannya itu akan dimulai diberlakukan pada Juli 2020 nanti.
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang sudah membayar iuran sampai dengan akhir tahun ini?
Tak sedikit masyarakat yang berpikir mereka yang telah membayar sampai dengan bulan Juli atau lebih, bahkan sampai dengan akhir tahun, tak akan ikut mengalami kenaikan tarif.
Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa siapapun akan mengalami penyesuaian tarif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semua sesuai ketentuan, sistemnya disesuaikan. Otomatis,” ujar Iqbal, seperti dilansir Kompas.com Sabtu (16/5/2020).
Menurut Iqbal, iuran dalam program JKN-KIS diatur melalui regulasi yang diatur melalui regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Nantinya, besaran iuran akan selalu mengikuti apa yang diatur dalam ketetapan yang dimaksud,” tutur Iqbal.
Iqbal mencontohkan, ketika ada putusan dari Mahkamah Agung sebelumnya, di mana kemudian ditetapkan iuran Bulan April 2020 aturan iuran dikembalikan menurut Perpres 82 Tahun 2018.
Sehingga, masyarakat hanya tinggal membayar sisa tagihan Mei yang sudah dikurangi dengan kelebihan bulan sebelumnya.
Baca Juga: Lagi, Perpres Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJS Digugat Warga
Namun, lanjut Iqbal, untuk mengetahui tagihan BPJS yang pasti harus dibayarkan selengkapanya, peserta dapat mengecek langsung melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di-download melalui Playstore.
“Donwload aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi, melakukan perubahan FKTP atau cek pembayaran iuran, semua sudah dalam genggaman,” jelas Iqbal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.