Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengingatkan pemerintah tidak terburu-buru melakukan pelonggaran atau pelepasan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bahkan hingga Juni nanti.
Pasalnya, menurut Pandu, pandemi ini seperti siap untuk berlari maraton. Jadi jangan berharap pandemi corona selesai pada Juni.
"Jangan mengharap Juni itu akan tuntas. Jangan ngimpi deh, enggak mungkin. Mungkin kita harus menunggu lebih lama, mungkin," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Harus Hati-hati dan Tidak Tergesa-gesa
Terkait pelepasan PSBB masih menjadi perbincangan atau diskusi oleh para ahli.
Menurut Pandu, pemerintah pun sudah mulai membicarakan kemungkinan pelonggaran PSBB setelah melihat PSBB di Jakarta dianggap sudah sukses menekan angka kasus positif Covid-19.
Pandu berkata, setelah pandemi Covid-19 benar-benar berakhir di Indonesia, kita pasti akan melakukan pelepasan PSBB kalau memang bisa. Namun, kapan hal itu terjadi tidak ada yang tahu.
"Terus terang jangan terlalu cepat dulu (melepaskan PSBB). Enggak bisa. Belum waktunya. Kita harus bisa menyiapkan indikator yang jelas dan meyakinkan. Kalau tidak, itu akan terjadi peningkatan kasus lagi, jadi seperti turun, tapi naik lagi (jumlah kasus konfirmasi Covid-19)," ujar Pandu.
Jika peningkatan kasus kembali terjadi di berbagai wilayah, termasuk yang saat ini sudah mulai menurun, itu akan membuat Indonesia tidak bisa menyelesaikan sampai tuntas pandemi Covid-19.
"Kita harus selesaikan secara betul dulu (pandemi Covid-19 di Indonesia) ini," tegas dia.
Jika pandemi Covid-19 ini selesai hingga tuntas, kata dia, maka kita dapat mencegah kenaikan atau kemungkinan ditemukannya lagi infeksi baru secara masif atau signifikan.
Jadi, pelepasan atau pelonggaran PSBB dilakukan saat pandemi corona di Indonesia rampung. Bukan ketika kasus Covid-19 di suatu daerah dirasa menurun.
Baca Juga: Berani Berkerumun di Tengah PSBB Kota Bogor, Siap-Siap Didenda Sampai Rp 250.000
Saat itu terjadi, pembatasan sosial bisa dilepaskan, tetapi aktivitas di luar rumah juga tetap harus bisa dikontrol.
Kegiatan belajar mengajar bisa kembali hadir ke sekolah, juga aktivitas bekerja dan lain sebagainya bisa berjalan biasa.
"Tapi, kita juga belum tahu kapan. Anggap saja Juli sudah bisa (beraktivitas di luar), tapi itu harapan. Tapi itu bukan selesai (pandemi Covid-19 di Indonesia), itu hanya fase mereda," ujar dia.
Apabila jumlah kasus di Indonesia ini mereda dan pembatasan sosial dilepas, restriksi dilonggarkan perlahan. Pandu berkata bahwa kita harus sudah siap dengan apa yang akan terjadi ke depan.
Apa yang akan terjadi jika PSBB dilepas tengah pandemi Covid-19 yang belum usai?
Menurut Pandu, kita belum bisa melakukan jika pelepasan PSBB selama pandemi ini belum tereliminasi secara tuntas, karena waspada adanya gelombang peningkatan kasus berikutnya.
Sebab, masih banyak celah yang memungkinkan pandemi kembali lagi, seperti yang terjadi dengan Singapura. Di mana keadaan di Singapura pernah turun drastis kasus konfirmasi positif Covid-19 dan terlihat bagus.
Tetapi mereka lupa ada pekerja migran di rumah susun yang waktu itu sudah lepas restriksinya dilonggarkan, hasilnya satu rumah susun itu sebagian besar terinfeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
"Kita juga melihat selama beberapa hari dan minggu ini kasus baru, akan banyak letusan-letusan kasus baru yang harus diwaspadai," ucap dia.
Baca Juga: Pemerintah Belum Akan Putuskan Relaksasi PSBB dalam Waktu Dekat Ini, Apa Alasannya?
Oleh sebab itu PSBB ini harus terus dijalankan, meskipun implementasinya bisa berbeda-beda atau tidak seketat seperti Jakarta dengan pembatasan sosial 70 persen.
Sedangkan, penerapan PSBB di daerah lain juga butuh dilakukan, tetapi dengan perketatan sekitar 50 persen atau tergantung bagaimana situasi kasus penularan di daerah tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.