Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Beroperasinya kembali moda transportasi di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB, jadi sorotan publik.
Hal ini, dinilai berisiko di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19.
Pemerintah berencana melonggarkan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Baca Juga: Polisi Rilis Pelanggaran PSBB, 202 Pengemudi Travel dan Kendaraan Diamankan
Pelonggaran PSBB diawali dengan kembali beroperasinya moda transportasi yang sebelumnya sempat dihentikan.
Meski demikian, patut dipahami, izin bepergian tak dapat dilakukan semua orang.
Izin hanya diberikan pada warga yang mengalami musibah, atau aparatur negara yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, dengan disertai keterangan sehat, dan surat dari instansi terkait.
Terkait pelonggaran PSBB, Kementerian Koordinator Perekonomian telah menyusun kajian awal, dalam menentukan kebijakan pemulihan ekonomi, dari pendemi Corona.
Fase pertama yang dilakukan 1 Juni 2020, ialah membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis, dengan tetap menerapkan pembatasan sosial.
Baca Juga: Bukan PSBB, Pemkot Denpasar Lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Fase kedua yakni pada 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali.
Fase ketiga, 15 Juni 2020, tempat-tempat kebudayaan dan sekolah mulai dibuka kembali, dengan tetap menerapkan pembatasan sosial, serta penyesuaian.
Fase keempat, 6 Juli 2020, difokuskan pada evaluasi terhadap pembukaan sejumlah fasilitas, seperti restoran, hingga tempat ibadah.
Fase kelima, 20 Juli dan 27 Juli 2020, evaluasi fase keempat.
Di akhir Juli atau awal Agustus 2020, pemerintah berharap, seluruh kegiatan ekonomi sudah dapat beroperasi dengan normal.
Baca Juga: Cuti Lebaran Digeser ke Juli, IDI: Berisiko!
Sementara, menyikapi rencana pelonggaran PSBB, menurut Sekjen Majelis Ulama Indonesia, MUI, Anwar Abbas, akan berdampak pada fatwa terkait diperbolehkan, atau tidaknya, beribadah di masjid, serta aturan lainnya.
Oleh karena itu, pertimbangan pelonggaran PSBB harus berdasarkan kajian ilmiah.
Baca Juga: MUI: Pelonggaran PSBB Harus Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Ilmiah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.